Waktu tunggu menjadi salah satu standar minimal pelayanan farmasi di rumah sakit. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit bahwa waktu tunggu pelayanan obat racikan adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat racikan yaitu ≤ 60 menit. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui rata-rata w…