ABSTRAK Sejak 1 Januari 2014 pemerintahmenerapkansistemJaminanKesehatanNasional(JKN). Pemerintahprovinsi DKI Jakarta menerapkanpenjaminankesehatanmelaluiKartu Jakarta Sehat (KJS). Pasien KJS mengikuti JKN. Selainituterdapat pula pasienUmum yang beralihmenjadipaserta JKN. Perubahanmendasardari JKN adalahperbedaansistempembayaran. JKN menggunakansistempembayaran INA-CBGs. Adanyaperbedaansistempe…