Salah satu pelayanan di rumah sakit yang diharapkan memenuhi standar pelayanan minimal adalah waktu tunggu pelayanan resep racikan dan non racikan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 bahwa standar waktu tunggu pelayanan resep racikan adalah ≤ 60 menit, sedangkan untuk resep non racikan adalah ≤ 30 menit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rata-rata waktu tun…