Berdasarkan Permenkes RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bahwa dalam pelayanan resep harus melakukan pelayanan administratif yang meliputi nama dokter, nomor SIP dokter, alamat dokter, tanggal penulisan resep, tanda R/, nama obat, cara pemakaian obat, dosis obat, nama pasien, umur pasien, alamat pasien, dan paraf dokter. Tujuan penelitian ini adalah untuk…