Gaya APA

POM, I. (2011). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.08.1107517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika . Jakarta: Direktorat Bina Penggunaan Obat Rasional Ditjen Pelayanan Kefarmasian & Aleks.

Gaya MLA

POM, Indonesia,Badan. "Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.08.1107517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika". Jakarta: Direktorat Bina Penggunaan Obat Rasional Ditjen Pelayanan Kefarmasian & Aleks, 2011. Text.