Gaya APA
POM, I. (2011).
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.08.1107517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika .
Jakarta:
Direktorat Bina Penggunaan Obat Rasional Ditjen Pelayanan Kefarmasian & Aleks.
Gaya MLA
POM, Indonesia,Badan.
"Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.08.1107517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika".
Jakarta:
Direktorat Bina Penggunaan Obat Rasional Ditjen Pelayanan Kefarmasian & Aleks,
2011.
Text.