Art Original
EVALUASI PENYIMPANAN OBAT DI INSTALASI FARMASI RSUD PASAR MINGGU MENURUT PERMENKES NOMOR 72 TAHUN 2016
Pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di rumah sakit perlu mengimplementasikan
pelaksanaan secara sistematis, terorganisir, dan terealisasi. Penyimpanan obat di
rumah sakit merupakan bagian dari upaya rumah sakit dalam memberikan pelayanan
yang berperan penting dalam menunjang stabilitas serta efektivitas sediaan obat yang
akan dicerna oleh pasien. Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui kesesuaian penerapan penyimpanan obat berdasarkan PERMENKES
Nomor 72 Tahun 2016 di setiap Instalasi Farmasi yang ada di RSUD Pasar Minggu.
Penelitian ini dilakukan metode kualitatif yaitu menggunakan pendekatan deskriptif
dengan menjabarkan serta mendeskripsikan pelaksanaan penyimpanan yang telah
diterapkan oleh Instalasi Farmasi RSUD Pasar Minggu dari hasil lembar kerja yang
telah disusun berdasarkan PERMENKES Nomor 72 tahun 2016. Peneliti
menggunakan metode pengumpulan data dengan melakukan evaluasi menggunakan
instrumen standar PERMENKES Nomor 72 tahun 2016 yang dilaksanakan di Instalasi
Farmasi RSUD Pasar Minggu. Hasil pengamatan diketahui bahwa terdapat 20
indikator penyimpanan baik dalam aspek fasilitas, metode penyimpanan obat, maupun
manajemen ruang penyimpanan sudah 100% menerapkan standar secara keseluruhan.
Kesimpulan yang diperoleh bahwa RSUD Pasar Minggu telah menerapkan cara
penyimpanan obat yang baik menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 tahun
2016 sehingga berdasarkan hal tersebut RSUD Pasar Minggu telah dinyatakan sebagai
instansi kesehatan yang berkompeten, bertanggung jawab, dan berkomitmen terhadap
mutu dan keselamatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Tidak tersedia versi lain