Text
Evaluasi Waktu Tunggu Pelayanan Resep Racikan Umum Dan Bentuk Sediaan Peresepan Di Rawat Jalan Instalasi Farmasi Rsud Pasar Rebo
Waktu tunggu menjadi salah satu standar minimal pelayanan farmasi di rumah sakit.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit bahwa waktu tunggu pelayanan obat racikan adalah
tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat
racikan yaitu ≤ 60 menit. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui rata-rata waktu
tunggu pelayanan resep racikan umum dan mengetahui bentuk sediaan peresepan di
rawat jalan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo dengan Standar
Pelayanan Minimal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penelitian ini
dilakukan dengan metode deskriptif dengan jenis data kuantitatif. Data yang diambil
sebanyak 80 resep racikan pasien rawat jalan umum. Data kuantitatif dikumpulkan
melalui pengamatan langsung dan pencatatan waktu tunggu dan bentuk sediaan
peresepan dalam pelayanan resep. Penelitian ini dilakukan dengan pengambilan data
pada tanggal 2-22 Mei 2023. Presentase resep racikan pasien umum pada poli penyakit
dalam lebih banyak yaitu 32,5%, sedangkan bentuk sediaan peresepan pada resep
racikan umum rawat jalan lebih banyak dalam bentuk sediaan kapsul yaitu 70%.
Waktu tunggu pelayanan resep dapat disimpulkan rata-rata waktu tunggu yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan resep racikan adalah 51 menit 11 detik. Hal ini
menunjukkan bahwa rata-rata waktu tunggu pelayanan resep di Instalasi Farmasi
Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo sudah memenuhi standar pelayanan minimal,
waktu tunggu pelayanan resep racikan yaitu ≤ 60 menit.
Tidak tersedia versi lain