Text
Evaluasi Kelengkapan Resep Di Apotek Mini Seven Pharmacy Periode Februari-juni 2023 Berdasarkan Skrining Persyaratan Administrasi
Berdasarkan Permenkes RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Apotek bahwa dalam pelayanan resep harus melakukan pelayanan
administratif yang meliputi nama dokter, nomor SIP dokter, alamat dokter, tanggal
penulisan resep, tanda R/, nama obat, cara pemakaian obat, dosis obat, nama pasien,
umur pasien, alamat pasien, dan paraf dokter. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui persentase kelengkapan administrasi resep di Apotek Mini Seven
Pharmacy periode Februari-Juni 2023 dan untuk mengetahui berapa persentase
kelengkapan dan ketidaklengkapan resep dokter di Apotek Mini Seven Pharmacy.
Penelitian dilakukan di Apotek Mini Seven Pharmacy dengan menggunakan metode
rancangan penelitian non eksperimental yang bersifat deskriptif. Sampel dalam
penilitian ini diambil dari resep dokter di Apotek Mini Seven Pharmacy Periode
Februari-Juni 2023 sebanyak 117 lembar resep dokter. Berdasarkan data yang
diambil sesuai persyaratan kelengkapan administrasi resep dengan persentase nama
dokter 38,46%, nomor SIP 23,08%, alamat tempat praktek dokter 88,03%, tanggal
penulisan resep dan tanda R/ 81,20%, nama obat 100,00%, cara pemakaian 63,25%,
dosisi obat 28,21%, nama pasien 100%, umur pasien 79,49%, alamat pasien
75,21%, paraf dokter 53,58%. Berdasarkan data skrining persyaratan kelengkapan
administrasi resep di Apotek Mini Seven Pharmacy yang memenuhi syarat
berdasarkan Permenkes No. 73 Tahun 2016 sebanyak 5,12% dan Kelengkapan resep
di Apotek Mini Sevene Pharmacy Periode Februari-Juni 2023 berdasarkan skrining
persyaratan kelengkapan administrasi sebagian besar belum sesuai dengan
Permenkes RI No. 73 Tahun 2016.
Tidak tersedia versi lain