Text
EVALUASI POLA PERESEPAN BERDASARKAN INDIKATOR WHO DAN PRESCRIBING ERROR PASIEN RAWAT JALAN DI RS PMI BOGOR PERIODE JANUARI-MARET 2022
WHO melalui International Network for Rational Use Of Drug (INRUD)
mengembangkan indikator penggunaan obat ditetapkan pada tahun 1993
sebagai metode dasar untuk menilai penggunaan obat secara rasional.
Tujuan dari penelitian ini mengetahui gambaran pola peresepan obat
berdasarkan indikator penggunaan obat dari WHO, melihat kesalahan dalam
peresepan menurut PMK RI No. 72 Tahun 2016, dan mengetahui hubungan
antara usia dan jenis kelamin dengan prescribing error. Penelitian
observasional desain studi retrospektif, di evaluasi secara deskriptif
sampling acak sederhana dengan sampel 385 lembar resep. Hasil dari
penelitian berdasarkan indikator WHO yaitu rerata jumlah item obat per
lembar resep (3,72 per lembar resep), persentase peresepan antibiotik
(35,58%) dan sediaan injeksi (0,52%), persentase peresepan obat generik
(23,67%), kesesuaian berdasarkan formularium (97,00%). Hasil penelitian
persyaratan administratif menunjukan Tidak ada nama pasien (0%), Tidak
ada usia pasien (57,66%), Tidak ada berat badan pasien (97,14%), Tidak ada
nama dokter (0%), Tidak ada SIP dokter (0%), tidak ada paraf dokter
(79,48%), dan tidak ada tanggal resep (22,86%). Persyaratan farmasetik
Nama obat berupa singkatan (5,19%), Tidak ada jumlah pemberian (0,26%),
Tidak ada aturan pakai (0%), Tidak ada satuan kekuatan sediaan (64,94%),
dan Bentuk sediaan (63,12%). Persyaratan klinis menunjukan resep yang
tidak terdapat duplikasi pengobatan sebesar 94,55% dan resep yang tidak
terjadi interaksi obat sebesar 66,23%. Tidak terdapat hubungan bermakna
antara jenis kelamin, usia dan jumlah obat dengan kejadian prescribing
error.
Tidak tersedia versi lain