Text
GAMBARAN PELAYANAN FARMASI KLINIK DAN EVALUASI PEMANTAUAN TERAPI OBAT DI RUMAH SAKIT X TANGERANG
ABSTRAK
Pelayanan Farmasi klinik merupakan pelayanan yang diberikan apoteker kepada
pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko
terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety)
sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Tujuan umum penelitian ini
untuk mendapatkan gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan farmasi klinik
terhadap pasien rawat inap di rumah sakit X Tangerang berdasarkan Permenkes RI
Nomor 58 Tahun 2014. Tujuan khusus untuk mengetahui persentase pasien rawat
inap yang mendapat pelayanan farmasi klinik berdasarkan Permenkes RI Nomor 58
Tahun 2014 dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pemantauan terapi obat pada
pasien rawat inap yang sudah dilakukan apoteker rumah sakit X Tangerang.
Penelitian dilakukan secara retrospektif dengan pengambilan data terhadap pasien
rawat inap rumah sakit X Tangerang periode Januari – Mei 2016. Data pasien rawat
inap adalah 31.826 lembar resep rawat inap, 1.640 pasien baru dari ruang ICU/
ICCU/ NICU/ PICU, ruang VIP dan ruang Kelas I dan II serta 5183 pasien pulang.
Hasil kesesuaian pelaksanaan pelayanan farmasi klinik sesuai dengan standar
Permenkes RI Nomor 58 Tahun 2014 adalah > 50% yaitu pengkajian dan pelayanan
resep; penelusuran riwayat penggunaan obat; rekonsiliasi obat; visite; pemantauan
terapi obat; dan monitoring efek samping obat. Sedangkan yang ≤50% adalah
pelayanan informasi obat, konseling, evaluasi penggunaan obat, dispensing sediaan
steril dan pemantauan kadar obat dalam darah. Pasien rawat inap yang mendapatkan
pelayanan farmasi klinik dengan pembanding pasien baru di ruang
ICU/ICCU/NICU/PICU, VIP dan kelas I & II adalah 47% pengkajian dan pelayanan
resep; 81% penelusuran riwayat penggunaan obat, 81% rekonsiliasi obat, 81% visite,
14% pemantauan terapi obat; dan 0,61% monitoring efek samping obat. Sedangkan
pembanding dengan data pasien pulang 0,91% pelayanan informasi obat, 48%
konseling,dan 100% dispensing sediaan steril pencampuran obat suntik. Pelayanan
farmasi klinik yang tidak dilakukan adalah evaluasi penggunaan obat dan pemantauan
kadar obat dalam darah. Evaluasi pemantauan terapi obat terhadap 50 pasien rawat
inap secara acak berdasarkan jenis kelamin 46% pasien perempuan dan 54% pasien
laki-laki. Berdasarkan usia 8% pada usia 0-17 tahun, 74% pada usia 18-65 tahun,
14% pada usia 66-79 tahun dan 4% pada usia 80-99 tahun. Pasien 58% mendapat
resep obat lebih dari 10 item obat dan 62% memiliki keluhan 1-2 jenis penyakit.
Banyaknya interaksi obat 86% terdapat pada pasien yang mendapat resep lebih dari
10 obat. Parameter untuk dilakukan pemantauan terapi obat tidak dapat berdasarkan
komplikasi penyakit, tetapi harus dilakukan kepada semua pasien rawat inap karena
potensi terjadinya interaksi obat paling banyak akan terjadi pada pasien yang
mendapatkan resep > 6 item obat. Jumlah apoteker di rumah sakit sesuai standar 1
apoteker 30 pasien dan lengkapnya fasilitas sarana prasarana dalam pelaksanaan
pelayananan farmasi klinik sangat berperan. Evaluasi pemantauan terapi obat harus
xvi
dilakukan karena mencegah terjadinya potensi interaksi obat pada pasien sehingga
tercapai tujuan keselamatan pasien dan kualitas hidup pasien .
Kata kunci : Peraturan Menteri Kesehatan Repuplik Indonesia Nomor 58 Tahun
2014, Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit, Farmasi Klinik, Pemantauan Terapi
Obat.
Tidak tersedia versi lain