Text
ANALISIS KANDUNGAN TIMBAL (Pb) DALAM PEWARNA RAMBUT PERMANEN MENGGUNAKAN METODE SPEKTROFOTOMETRI SERAPAN ATOM DENGAN CARA DESTRUKSI BASAH DAN KERING
ABSTRAK
(A) LISTIA IVANA (2013210121)
(B) ANALISIS KANDUNGAN TIMBAL (Pb) DALAM PEWARNA RAMBUT PERMANEN MENGGUNAKAN METODE SPEKTROFOTOMETRI SERAPAN ATOM DENGAN CARA DESTRUKSI BASAH DAN KERING
(C) xiii + 72 halaman; 14 tabel; 5 gambar; 16 lampiran
(D) Kata kunci: timbal, pewarna rambut, destruksi basah, destruksi kering, spektrofotometri serapan atom
(E) Pewarna rambut adalah salah satu kosmetik yang sering digunakan saat ini khususnya wanita untuk mengembalikan warna rambut asalnya atau warna lain. Terkadang timbal ditambahkan ke dalam formulasi pewarna rambut untuk mendukung dan memperbaiki zat warna. Tetapi kandungan timbal dalam pewarna rambut harus dibatasi. Karena dalam jumlah yang berlebihan dapat menyebabkan efek toksik bagi tubuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kandungan timbal dalam pewarna rambut permanen dan mengetahui hasil akurasi dan presisi metode spektrofotometri serapan atom dengan cara destruksi basah dan kering. Dari hasil validasi didapatkan nilai uji linearitas, akurasi dan presisi yang memenuhi syarat. Hasil uji akurasi dan presisi metode destruksi basah lebih baik dibandingkan metode destruksi kering. Dari hasil uji t didapatkan adanya perbedaan bermakna kandungan timbal pada pewarna rambut dengan menggunakan cara destruksi basah dan destruksi kering. Hasil analisis kandungan timbal pada pewarna rambut permanen dengan cara destruksi basah adalah 2,2 μg/g untuk pewarna rambut permanen produksi luar negeri dan 0,7 μg/g untuk pewarna rambut permanen produksi dalam negeri. Hasil analisis kandungan timbal pada pewarna rambut permanen dengan cara destruksi kering adalah 2,9 μg/g untuk pewarna rambut permanen produksi luar negeri dan 1,4 μg/g untuk pewarna rambut permanen produksi dalam negeri. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada pewarna rambut permanen produksi luar negeri dan dalam negeri mengandung timbal yang masih memenuhi persyaratan peraturan menteri kesehatan.
(F) Daftar Rujukan: 24 buah (1970 – 2015)
(G) Dra. Liliek Nurhidayati, M.Si, Apt
(H) 2017
Tidak tersedia versi lain