Art Original
IMPLEMENTASI ASPEK CPKB BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN POM NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PT.ZAHARA NATURAL INDONESIA
Peningkatan populasi masyarakat di Indonesia mempengaruhi meningkatnya
permintaan akan produk kecantikan lokal. Industri kosmetik nasional berkembang
dengan pesat, menunjukkan peningkatan kualitas produk lokal yang dapat bersaing
dengan merek internasional. Untuk memastikan standar dan keamanan produk,
produksi kosmetik harus mengikuti proses yang baik dan mendapatkan izin dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Penelitian ini bertujuan untuk melindungi
konsumen terhadap penggunaan produk kosmetik. Penelitian ini dilakukan
menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa
wawancara. Hasil penelitian didapatkan melalui teks analisa hasil wawancara dan
observasi yang membahas pemenuhan aspek CPKB oleh PT. Zahara Natural
Indonesia. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT. Zahara Natural
Indonesia sudah 97,05% memenuhi aspek CPKB sesuai dengan Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Cara
Pembuatan Kosmetik Yang Baik.
Tidak tersedia versi lain