Text
Analisis Klaim Pembiayaan Kementerian Kesehatan Dan Biaya Riil Rumah Sakit Pada Rawat Inap Covid-19 Derajat Sedang Di Rsud Cempaka Putih Jakarta Periode Januari – Juni 2021
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang
disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV2).
Kasus
COVID-19
diperparah
oleh
beragam
komorbid,
menyebabkan
biaya
per
pasien
menjadi
bervariasi.
Pemerintah mengalokasikan dana yang tinggi sebagai
strategi dalam upaya percepatan penanggulangan wabah COVID-19 yang teknis
pengajuan klaimnya merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan 446/2020 dan
4344/2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui selisih biaya yang diterima
oleh rumah sakit dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan biaya riil rumah
sakit. Pada penelitian observasional ini, sampel (236 responden) diambil secara
acak dari populasi pasien rawat inap COVID-19 derajat sedang periode Januari–
Juni 2021 (597 pasien) menggunakan tabel Krejcie dan Morgan. Data restrospektif
diambil dari rekam medis, casemix, dan penagihan (billing), secara potong-lintang.
Hasil analisis deskriptif yang dilakukan menunjukkan bahwa pasien COVID-19
dalam penelitian ini sebagian besar adalah perempuan (139 orang, 58,9%), rentang
usia 18–82 tahun dan sebagian besar dari kelompok usia 26–45 tahun (102 orang,
43,2%), tidak memiliki komorbiditas (121 orang, 51,3%), dengan rerata lama
rawat-inap (LoS) 10 hari. Terkait biaya, total realisasi klaim pembiayaan periode
Januari–Juni 2021 yang diterima dari Kemenkes mencapai Rp18.659.815, atau
lebih tinggi secara signifikan dibanding total biaya riil rumah sakit (Mann-Whitney,
p
Tidak tersedia versi lain