Text
Analisis Harga Obat Dalam Masa Paten Yang Masuk Formularium Nasional Dan E-katalog Di Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional (Rspjn) Harapan Kita, Rumah Sakit (Rs) Kanker “dharmais” Dan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (Rspon) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kendali biaya obat memegang peranan penting dalam pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan. Salah satu upaya terkait hal tersebut adalah melalui proses
seleksi obat dalam Formularium Nasional (Fornas) dan penetapan harga obat dalam
e-Katalog untuk mendapatkan obat, terutama yang masih dalam masa paten, dengan
harga terjangkau tanpa mengurangi mutu pelayanan kesehatan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis penurunan harga obat dalam masa paten yang masuk
dalam Fornas dan e-Katalog dan penghematan biaya obat dalam masa paten di
rumah sakit serta faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penurunan harga obat
tersebut. Pada Penelitian deskriptif ini, data sekunder diambil secara potong-lintang
dari sistem manajemen informasi di tiga rumah sakit khusus di Jakarta - RSPJN
Harapan Kita, RS Kanker “Dharmais” dan RSPON- yaitu data obat Fornas yang
digunakan selama Januari 2019 – Juni 2020, serta daftar harga obat tersebut
menurut e-Katalog dan pasar regular pada periode tersebut. Hasil penelitian
menunjukkan terjadi penurunan harga obat yang masih dalam masa paten saat
tercantum di Fornas dan e-Katalog dibandingkan dengan harga obat regular sebesar
55,1%. Penurunan harga yang terjadi telah memberikan penghematan biaya obat
dalam masa paten di RSPJN Harapan Kita (47,2%), RSPON (55,3%) maupun RS
Kanker “Dharmais”, (36,1%). Selain penerapan Fornas di RSPON, RSPJN Harapan
Kita, dan RS Kanker “Dharmais”, terdapat faktor lain yang cenderung dapat
menyebabkan harga obat turun lebih tinggi yaitu nilai pajak obat, tahun terbit NIE,
dan jenis kelas terapi obat.
Tidak tersedia versi lain