Text
Pengaruh Waktu Tunggu Layanan Resep Terhadap Kepuasan Pasien Rawat Jalan Non-bpjs Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Kota Bogor
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah layanan fungsional oleh
apoteker yang melakukan pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Salah
satu faktor penting dalam pelayanan kefarmasian di Instalasi Farmasi
adalah waktu tunggu layanan resep, sesuai dengan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Rumah Sakit. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan Nomor HK 02.02/I/1828/2019 menyatakan bahwa untuk waktu
tunggu obat jadi adalah maksimal 30 menit. Pada Rumah Sakit Dr. H.
Marzoeki, hasil rata-rata waktu tunggu obat jadi atau non racikan adalah
48,17 menit pada 2017, 43,48 menit (2018), 39,50 menit (2019), 34,88
menit (2020), dan 30,17 menit (2021). Tujuan penelitian untuk
mengetahui pengaruh waktu tunggu layanan resep terhadap kepuasan
pasien rawat jalan. Metode penelitian analitik observasional dengan
pendekatan studi Cross Sectional. Penetapan sampel secara random untuk
wawancara dan convenience sampling untuk kuesioner. Pengambilan data
dengan membagikan kuesioner terkait kepuasan pasien dan/atau keluarga
pasien rawat jalan non-BPJS yang dilayani di Instalasi Farmasi sejumlah
100 orang, wawancara semi struktur dengan apoteker dan tenaga teknis
kefarmasian sebagai informan. Hasil penelitian diketahui rata-rata waktu
tunggu resep adalah 53 menit, dengan kepuasan pasien berada di dimensi
4,30 atau Puas. Uji korelasi menggunakan Chi-Square antara waktu
tunggu layanan resep terhadap kepuasan pasien menunjukkan nilai (p=
0,007) < 0,05. Kesimpulan yaitu terdapat pengaruh waktu tunggu layanan
resep terhadap kepuasan pasien.
Tidak tersedia versi lain