Text
Penerapan Inspeksi Diri Dalam Rangka Resertifikasi Cdob Di Pt. Kebayoran Pharma
Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang
memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat
dalam jumlah besar sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Cara
Distribusi Obat yang Baik (CDOB) harus diterapkan di setiap PBF untuk memastikan
mutu sediaan farmasi di sepanjang jalur distribusi sesuai dengan persyaratan dan
tujuan penggunaannya. Inspeksi Diri merupakan aspek kelima dari CDOB yang
dilakukan untuk memantau danmengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan yang
dilakukan oleh PBF apakah sesuai dengan aspekyang tercantum dalam CDOB.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian penerapan inspeksi diri di PT.
Kebayoran Pharma menurut peraturan CDOB tahun 2020. Perangkat penelitian ini
menggunakan metode pengumpulan data yang diperoleh dari data primer berdasarkan
pengamatan langsung terhadap temuan menurut daftar ceklis CDOB di PT. Kebayoran
Pharma menurut peraturan CDOB 2020. Hasil yang menunjukkan bahwa tidak sesuai
pada aspek organisasi, manangement, dan personalia terdapat 9% yang tidak sesuai, pada
aspek bangunan dan peralatan terdapat 4% yang tidak sesuai, dan penanganan produk
rantai dingin (cold chain product) terdapat 0,052% yang tidak sesuai. Dapat
disimpulkan bahwa beberapa aspek CDOB yang diterapkan di PT. Kebayoran Pharma
belum sesuai.
Tidak tersedia versi lain