Text
Gambaran Pengelolaan Sediaan Farmasi Di Apotek Al-fath Berdasarkan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek
Dalam pelayanan kefarmasian di apotek, Peraturan Menteri Kesehatan No 73 Tahun
2016 dijadikan sebagai standar tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman bagi
Tenaga Kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Sehingga
pada penelitian ini melakukan gambaran apakah apotek Al-Fath sudah melaksanakan
pengelolaan sediaan farmasi, alat Kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP)
sesuai dengan Permenkes No 73 Tahun 2016. Penelitian ini dilakukan dengan
metode desktriptif pendekatan kualitatif yaitu bedasarkan data sebenernya tanpa
adanya manipulasi data dengan cara menggali dan mengungkapkan kesamaan
makna. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengamati objek secara langsung
dan pengambilan data dilakukan secara dokumentasi serta wawancara dengan
Apoteker Penanggung Jawab berupa lembar observasi daftar ceklist. Penelitian ini
dilakukan dengan pengambilan data pada tanggal 01 April – 08 April 2023. Hasil
penelitian menunjukan bahwa hasil dari pengumpulan data dengan 7 penilaian
(Perencanaan, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Pemusnahan dan Penarikan,
Pengendalian, Pencatatan dan Pelaporan) mendapatkan hasil akhir 86% yang di
dapatkan dengan cara menjumlahkan hasil jumlah semua data dibagi dengan banyak
nya data. Kesimpulan dari Karya Tulis Ilmiah ini adalah bahwa apotek Al-Fath sudah
sepenuhnya melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi, alat Kesehatan dan BMHP
secara sangat baik. Namun masih terdapat penilaian yang belum sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan No 73 Tahun 2016, seperti pada penilaian Perencanaan,
Pengadaan, Cara penyimpanan obat, Pemusnahan dan Penarikan sediaan farmasi.
Tidak tersedia versi lain