Text
KARYA TULIS ILMIAH : KUALITAS PELAYANAN RESEP OBAT NON RACIKAN PASIEN BPJS BERDASARKAN WAKTU TUNGGU DI APOTEK KIMIA FARMA SRENGSENG SAWAH PERIODE MARET-APRIL 2022
Menurut Permenkes No 73 Tahun 2016 apotek adalah sarana pelayanan
kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Pelayanan resep
sebagai garis depan pelayanan farmasi kepada pasien harus dikelola dengan baik,
karena mutu pelayanan resep farmasi yang umumnya dikaitkan dengan kecepatan
dalam memberikan pelayanan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan sosial
adalah salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Waktu tunggu adalah salah satu standar minimal pelayanan farmasi di rumah
sakit. Waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah tenggang waktu mulai pasien
menyerahkan resep sampai dengan menerima obat jadi dengan standar minimal yang
ditentukan kementerian kesehatan adalah ≤ 30 menit, sedangkan waktu tunggu
pelayanan obat racikan adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep
sampai dengan menerima obat racikan yaitu ≤ 60 menit.
Penelitian ini dilakukan dengan pengambilan data secara konkuren pada
tanggal 4 April 2022. Data yang diambil sebanyak 79 resep pasien BPJS. Rata- rata
waktu tunggu pelayanan resep yaitu 8,79 menit untuk resep racikan. Hal ini sudah
memenuhi Keputusan Menteri Kesehatan No.129/Menkes/SK/II/2008.
Berdasarkan hasil penelitian ini, salah satu faktor yang mempengaruhi lamanya
waktu tunggu pelayanan resep di instalasi farmasi adalah kurangnya ketersediaan obat
yang telah diresepkan dokter, ada pasien membawa berkasnya kurang dari persyaratan
yang sudah ditentukan, serta kurangnya tenaga kefarmasian yang menyebabkan dalam
pengerjaan resep sampai diserahkan membutuhkan waktu lebih lama
Kata Kunci: Waktu tunggu, pelayanan resep, apotek, bpjs
Tidak tersedia versi lain