Pengadaan obat melalui kontrak e-catalogue dan non e-catalogue dilakukan untuk memenuhi ketersediaan obat di fasilitas kesehatan. Perubahan kebijakan PERMENKES No 5 tahun 2019 menjadi Keputusan LKPP No 122 tahun 2022 mempengaruhi pengadaan obat e-catalogue dan non e-catalogue di RSUPN Dr.Cipto Mangunkusumo. Tujuan penelitian untuk mengevaluasi pengadaan obat e-catalogue dan non e-catalogue di…